Pelaku lalu ambil barang-barang milik korban.
"Tersangka kemudian meninggalkan korban di TKP lalu kembali ke hotel ambil tas berisi baju renang, dompet berisi KTP atas nama korban, STNK motor Honda Beat, 1 ATM, uang Rp 500 ribu dan 1 HP milik korban," katanya.
"Tersangka meninggalkan hotel mengendarai sepeda motor milik korban dan membuang barang-barang milik korban di sungai dekat hotel," imbuhnya.
Y berganti pakaian karena ada bekas darah korban kemudian dibuang di sungai.
Baca Juga: Kapolres Klaten Tinjau 3 Gereja yang Jadi Prioritas Pengamanan Natal 2024
Setelah itu Y menuju ke Terminal Tirtonadi Solo.
Y akhirnya di tangkap petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten pada hari Selasa, 24 Desember 2024 di ATM Bank BRI daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. ***