"Serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka," ujar AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu, 18 Desember 2024.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit ponsel, 7 file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian. ***