JAWA BARAT, PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Dalam penetapan ini, terlihat adanya variasi besar dalam nilai UMK antara kabupaten/kota. Beberapa daerah memiliki UMK yang cukup rendah dibandingkan daerah lainnya, terutama di wilayah selatan dan timur Jawa Barat.
Berikut ini adalah daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK terendah di Jawa Barat tahun 2025:
Baca Juga: Sah! Daftar Lengkap UMK 2025 di 27 Daerah di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi, Bandung Berapa?
1. Kota Banjar – Rp2.204.754,48
Kota Banjar menempati posisi pertama dengan UMK terendah di Jawa Barat. Sebagai kota kecil di perbatasan dengan Jawa Tengah, Banjar memiliki aktivitas ekonomi yang relatif terbatas dibandingkan kota-kota besar di Jawa Barat.
2. Kabupaten Kuningan – Rp2.209.519,29
Berada di kawasan timur Jawa Barat, Kabupaten Kuningan memiliki sektor ekonomi yang didominasi oleh pertanian dan pariwisata. Hal ini membuat nilai UMK-nya masih tergolong rendah.
3. Kabupaten Pangandaran – Rp2.221.724,19
Kabupaten Pangandaran, yang terkenal sebagai destinasi wisata pantai, juga termasuk dalam daftar UMK terendah. Meski sektor pariwisata berkembang pesat, hal ini belum berdampak signifikan pada kenaikan UMK.
Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?
4. Kabupaten Ciamis – Rp2.225.279,16
Tetangga Pangandaran ini memiliki struktur ekonomi yang mirip, dengan fokus pada sektor pertanian dan UMKM, sehingga UMK-nya tetap berada di bawah rata-rata provinsi.
5. Kabupaten Garut – Rp2.328.555,41