Kapolres Klaten, AKBP Warsono menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasinya di Kos Edelweis, Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Kelima tersangka yakni AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28) telah ditangkap.
Para tersangka mengaku melakukan kekerasan karena merasa sakit hati akibat dugaan penyebaran kabar tidak benar serta tuduhan pencurian pakaian dan uang. ***