BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah mengungkap kasus penganiayaan berencana ponakan bakar paman di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jumat, 13 Desember 2024, sekira pukul 18.15 WIB.
Kasus ini melibatkan BY (56) yang kini telah diamankan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengungkapkan kejadian bermula saat BY membeli 3 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
BBM itu lalu dimasukkan ke dalam botol kaca dan botol plastik.
Pelaku BY juga mempersiapkan bambu sepanjang 20 centimeter yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu.
Saat kejadian korban GR (65) sedang berada di kamar yang terletak di teras rumah BY.
BY lalu melancarkan aksinya dengan melemparkan ember berisi bensin dan membakar botol kaca yang telah dipersiapkan.
Baca Juga: Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren
Api dengan cepat menyambar kamar tersebut, mengakibatkan kerusakan serius dan ancaman terhadap keselamatan korban GR.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 serpihan botol kaca bekas terbakar, 1 korek api warna kuning, 1 botol kaca bekas sirup berisi bensin dan 1 botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.
Iptu Joko Purwadi menuturkan pelaku BY dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana.