Mulyanto melanjutkan, meski kasus hukum tidak diproses, ia berharap pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ya kalau sebenarnya harapannya kami ya berbuat bertanggung jawab," ujarnya.
"Orang yang terlibat kecelakaan kewajibannya apa itu yang harus dilaksanakan salah satunya adalah menolong korban melaporkan kejadian bukan meninggalkan tempat kejadian," pungkasnya.***