berita

Tak Kebal Hukum! Polisi Tetapkan George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Ancaman Hukumannya

Senin, 16 Desember 2024 | 17:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sampaikan penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka penganiayaan (PMJ News)

JAKARTA TIMUR, PORTALOKA.ID - Polisi akhirnya menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai toko roti milik orang tuanya.

Anak bos toko roti tersebut ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di hadapan wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Ade Ary, dikutip Portaloka.id dari PMJ News.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Lapor Polisi Sejak Oktober, Diproses Setelah Viral

Akibat perbuatannya, lanjut Ade, George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.

Mengaku Kebal Hukum

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan video penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti terhadap karyawan perempuan di toko tersebut.

Baca Juga: Begini Reaksi George Sugama Halim saat Ditangkap, Warganet: Seret kenapa? Kayak Sama Penguasa Aja

Dalam video yang beredar terlihat, pelaku melemparkan sejumlah barang termasuk kursi kepada korban Dwi Ayu Darmawati (19).

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri dan memar di beberapa bagian tubuh.

Tidak hanya itu, pelaku juga melontarkan kata-kata yang bernada merendahkan dengan mengatai karyawan tersebut orang miskin.

Bahkan George Sugama Halim juga mengaku kebal hukum.

Halaman:

Tags

Terkini