KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo Y atau pil koplo.
Peristiwa itu terjadi saat operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 November 2024 dan Jumat, 22 November 2024.
Operasi ini mengungkap jaringan peredaran pil terlarang di wilayah Klaten Tengah.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Libur Nataru 2025, Tol Klaten-Prambanan Gratis tapi Wajib Tempel Kartu, Dibuka 20 Desember
Warga curiga mengenai adanya paket di kantor jasa pengiriman TIKI di Ngingas Sangkal Putung.
"Petugas kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang berinisial DA dan ARM."
"Diduga terkait dengan pengambilan paket tersebut pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB," jelasnya.
Setelah interogasi polisi, DA mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial RA.
Sementara ARM hanya ikut menemani.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akhirnya menangkap RA, pria berusia 23 tahun, di pinggir jalan daerah Sabrangan, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 1 juta.