Minggu, 19 Juli 2026

2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Koplo

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 06:52 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo Y.  (Freepik/ gratispik)
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo Y. (Freepik/ gratispik)

Baca Juga: Kandang Ayam di Prambanan Klaten Rata Dengan Tanah Setelah Disapu Angin Kencang

"RA kemudian mengaku telah menitipkan barang bukti di rumah rekannya, AG alias Gondrong, yang beralamat di Gajihan, Pandes, Wedi, Klaten," ujar Iptu Nyoto.

Petugas segera menuju rumah AG dan menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y, total 1.100 butir.

Selain itu, ditemukan pula satu pack plastik klip ukuran 10x6 dan satu pack plastik klip ukuran 5x8.

Dari pengakuan saksi DA, petugas juga mengamankan 2 toples besar berisi total 2.000 butir pil serupa.

Baca Juga: Asik! Bioskop XXI di Klaten Town Square Klatos Dibuka Mulai 14 Desember, Gass Ajak Ayang Nonton Bolo!

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.100 butir pil berlogo Y."

"Terlapor RA dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," imbuhnya.

Iptu Nyoto menegaskan bahwa Polres Klaten akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.klaten.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X