BOYOLALI, PORTALOKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dituduh mencuri pakaian dalam.
Konferensi pers berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah.
Dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., serta didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi dan Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto.
Plt. Kapolres menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Minggu, 17 November 2024.
Pada saat itu korban dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.
Awalnya, korban membantah, akan tetapi akhirnya korban mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.
Pada keesokan harinya, Senin, 18 November 2024, korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga.
Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka.
Baca Juga: Terungkap Motif 8 Pelaku Termasuk Pak RT yang Menyiksa Bocah 12 Tahun di Boyolali
Saat korban berusaha meminta maaf, salah satu tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali.
Aksi ini kemudian diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan menggunakan tang.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri.
Korban beserta keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.