KUDUS, PORTALOKA.ID - Dua pria asal Jepara, Jawa Tengah, MR (23) dan MA (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus.
MR dan MA jadi tersangka kasus kericuhan oknum suporter yang terjadi di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Akibat dari kericuhan itu 1 warga Kudus, IPA (23), jadi korban dan mengalami luka di tubuh dan kepala hingga dibawa ke rumah sakit.
Salah satu tersangka, MA mengatakan suporter menganiaya korban karena merasa kesal.
Sebab, korban disebut mengacungkan jari tengah ke arah suporter.
"Rombongan lewat terus korban mengacungkan jari tengah, saya lihat sendiri,” kata MA saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat, 6 Desember 2024.
“Terus massa itu emosi dan mengeroyok korban."
"Banyak yang mengeroyok."
Baca Juga: 2 Pria Asal Jepara Diringkus Polisi Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Suporter di Kudus
"Saya menendang kaki dan melempar batu bagian tangan kena muka,” imbuhnya.
MA mengaku nekat menonton pertandingan sepak bola meski dilarang.
Ia ingin menyaksikan klub kesayangannya bertandingan di lapangan.