KLATEN, PORTALOKA.ID - Empat Polsek jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah melaksanakan operasi penindakan terhadap pelajar siswa SMP sederajat dan SMK/SMA sederajat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), Selasa, 3 Desember 2024.
Hal itu dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang diterima melalui media sosial dan layanan 24 jam Lapor Polres Klaten.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban, khususnya dalam hal kebisingan yang sering dikeluhkan warga.
"Kegiatan ini kami laksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan kenyamanan akibat knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan untuk menciptakan ketertiban di wilayah hukum Polres Klaten," ujarnya, dikutip dari polres.klaten.go.id, Sabtu, 7 Desember 2024.
Operasi ini dilakukan serentak oleh Polsek Manisrenggo, Polsek Tulung, Polsek Karangnongko, dan Polsek Delanggu.
Dari hasil operasi, Polsek Manisrenggo mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 13 kasus, diikuti Polsek Tulung dengan 5 kasus, serta Polsek Karangnongko dengan 2 kasus.
Sementara itu, Polsek Delanggu tidak menemukan pelanggaran selama operasi berlangsung.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Klaten dalam menjaga ketertiban berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Operasi tersebut juga menunjukkan komitmen Polres Klaten untuk terus mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengguna kendaraan bermotor lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Polres Klaten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Klaten. ***