- NIK yang sudah padan Dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
- Terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode I Digelar Mulai Hari Ini, Simak Pesan Penting BKN untuk Peserta
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.
- Program studi Sarjana (S1) atau Diploma Empat (DIV)/sarjana terapan harus memiliki keseusaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
***