- NIK yang sudah padan Dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
- Terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode I Digelar Mulai Hari Ini, Simak Pesan Penting BKN untuk Peserta
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.
- Program studi Sarjana (S1) atau Diploma Empat (DIV)/sarjana terapan harus memiliki keseusaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
***
Artikel Terkait
Ide Jualan Nyegerin di Musim Hujan, Misoa Kuah Telur yang Gurih dan Lezat, Disantap Selagi Hangat Enak Banget, Bikinnya Gampang
Minibus Isuzu Elf Berisi Pakaian dari Pasar Klewer Hangus Terbakar di Tol Boyolali, 3 Penumpang Lolos dari Maut
Detik-detik Adu Banteng Motor Honda CBR vs Yamaha NMax di Wonogiri, 2 Pengendara Terluka Parah
4 Fakta Pemuda Asal Brebes Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Diduga Pengedar Sabu hingga Deretan Barang Buktinya
25 Ide Hadiah Natal yang Unik untuk Ibu Tercinta, Sederhana tapi Penuh Makna
Prabowo Sebut Hapus Utang Macet UMKM Petani dan Nelayan, Buat Mereka Lebih Semangat