berita

Korban Perdagangan Anak di Wonogiri yang Dijual Mami Nina ke Pria Hidung Belang Mendapat Bantuan dan Pendampingan Psikologis

Senin, 2 Desember 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi - Polres Wonogiri memberikan bantuan dan pendampingan psikologis untuk korban perdagangan anak di Wonogiri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Baca Juga: Awal Mula Terbongkarnya Bisnis Mami Nina, Mucikari yang Jual Gadis 15 Tahun di Wonogiri, Korban Ditemukan di Hotel

"Terimakasih kepada Polres Wonogiri beserta rombongan, semoga apa yang diberikan menjadikan pahala tersendiri, serta anak kami dapat segera pulih dari rasa trauma dan bisa kembali ceria lagi," ujar ibu korban. 

Diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan anak di Wonogiri ramai menjadi perbincangan usai Polres Wonogiri membongkar kasus tersebut. 

Kasus ini terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di hotel maupun tempat penginapan yang diduga sebagai lokasi terjadinya TPPO, pada Senin, 4 November 2024 lalu. 

Baca Juga: 5 Fakta Gadis 15 Tahun di Wonogiri Dijual Rp550 Ribu, Korban Ditemukan di Hotel, Mucikarinya Berusia 26 Tahun

Saat operasi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto yang sendirian di kamar hotel nomor 9. 

MA mengaku diantar oleh seseorang ke hotel tersebut. 

Ia mengaku jika orang yang mengantarnya adalah DP alias Mami Nina, warga Kecamatan Jatipurno yang berdomisili di Slogohimo, Wonogiri. 

Polisi kemudian mendatangi tempat domisili Mami Nina di Kecamatan Slogohimo. 

Baca Juga: Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang, Mucikari Asal Wonogiri Harus Meringkuk di Jeruji Besi

Setelah diinterogasi, mucikari berusia 26 tahun itu mengakui bahwa dialah yang mengantarkan MA ke hotel dan menawarkan ke pria hidung belang. 

Mami Nina mengakui telah menjual MA kepada pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial senilai Rp550 ribu. 

Dari jumlah tersebut, korban menerima uang Rp300 ribu, kemudian Rp150 ribu untuk membayar kamar hotel, dan sisanya sebesar Rp100 ribu untuk keuntungan pelaku. 

***

Halaman:

Tags

Terkini