JAKARTA, PORTALOKA.ID - Teka-teki terkait kenaikan Upah Minimum akhirnya menemukan titik terang.
Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Nasional 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Intip Besaran Upah Minimum Provinsi di Sumatera dan Kalimantan
Pengumuman soal kenaikan upah minimum nasional 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Prabowo menggelar rapat intern soal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Cek Daftar UMP di 38 Provinsi, Jawa Tengah Terendah
Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Baca Juga: Segini Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Jawa jika Naik 10 Persen, Yogyakarta Bukan Terendah
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Prabowo bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.