Artanto menambahkan, pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, Gamma tewas ditembak oleh oknum polisi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari.
Gamma terkena tembakan di bagian pinggulnya.
Ia sempat dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang tetapi nyawanya tak tertolong.
Selain Gamma, terdapat dua siswa SMKN 4 Semarang yang juga menjadi korban penembakan oknum polisi tersebut.
Mereka adalah Satria dan Adam.
Satria mengalami luka tembakan di tangan kiri, sedangkan Adam hanya mengalami luka pada bagian dada karena terserempet peluru yang mengenai Satria.
***