berita

Oknum Polisi Penembak Siswa SMK 4 Semarang Ditahan, Polda Jateng Akui sebagai Excessive Action

Kamis, 28 November 2024 | 23:05 WIB
Ilustrasi seorang siswa SMK di Semarang meninggal ditembak polisi. Kini oknum pelaku yang menembak ditahan Polda Jateng. (Pixabay)

Artanto menambahkan, pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. 

Diberitakan sebelumnya, Gamma tewas ditembak oleh oknum polisi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari. 

Gamma terkena tembakan di bagian pinggulnya. 

Ia sempat dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang tetapi nyawanya tak tertolong. 

Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Mobil Ertiga Seruduk Elf di Tol Semarang-Batang hingga Terguling, 1 Orang Tewas

Selain Gamma, terdapat dua siswa SMKN 4 Semarang yang juga menjadi korban penembakan oknum polisi tersebut. 

Mereka adalah Satria dan Adam. 

Satria mengalami luka tembakan di tangan kiri, sedangkan Adam hanya mengalami luka pada bagian dada karena terserempet peluru yang mengenai Satria. 

***

Halaman:

Tags

Terkini