Artanto menambahkan, pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, Gamma tewas ditembak oleh oknum polisi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari.
Gamma terkena tembakan di bagian pinggulnya.
Ia sempat dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang tetapi nyawanya tak tertolong.
Selain Gamma, terdapat dua siswa SMKN 4 Semarang yang juga menjadi korban penembakan oknum polisi tersebut.
Mereka adalah Satria dan Adam.
Satria mengalami luka tembakan di tangan kiri, sedangkan Adam hanya mengalami luka pada bagian dada karena terserempet peluru yang mengenai Satria.
***
Artikel Terkait
Pengamat Sebut Kemenangan Sejumlah Calon Kepala Daerah dari KIM di Pilkada 2024 Arah Positif Keselarasan Pusat dan Daerah
4 Fakta Kecelakaan Ambulans RSUD Banyumas Tabrak Pemotor di Kulon Progo Yogyakarta, Ngeblong Bangjo dan Begini Kondisi Korban
Bantuan untuk Korban Banjir di Jakarta Timur Pakai Goodie Bag Bertuliskan Wapres Gibran, Ustad Hilmi Firdausi: Adakah Undang-Undangnya?
Para Guru Tersenyum Lebar! Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Ini Waktu Dimulainya
Tangis Haru Prabowo Pecah saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024
Para Guru Terharu dan Bangga Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Luar Biasa