PORTALOKA.ID - Kasus penangkapan sindikat jual beli bayi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menggegerkan warganet.
Terbaru pihak polisi berhasil tetapkan 4 tersangka berdasarkan konferensi pers pada Senin, 25 November 2024.
Empat tersangka tersebut adalah AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo.
Lalu MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.
Baca Juga: Ditemukan Bayi Laki-laki di Jembatan Widuri Bantul Yogyakarta, Diduga Sengaja Ditinggalkan Orang Tua
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan awal mula terbongkar perdagangan bayi ditemukan Unit Profesional Pemberi Asuhan (PPA) pada Kamis, 21 November 2024 pukul 14.30 WIB.
"Kami akan merilis suatu peristiwa tindak pidana perdagangan orang dan anak. Kami telah melakukan dasar penindakan berdasarkan LP A yang kita temukan sendiri," kata Wilson.
Wilson bilang kasus bermula saat PPA dan tim operasionalnya mendapatkan informasi paraktik perdagangan bayi di kawasan Kulon Progo.
Setelah ditelusuri, ternyata sindikat perdagangan bayi menggunakan media Facebook dengan nama Azka.
"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.
Wilson mengatakan para tersangka melakukan ini untuk memperoleh keuntungan berupa uang.
"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.
Dikatakan Wilson, pihaknya mencoba hubungi Facebook Azka untuk berpura-pura akan adopsi bayi.