PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Penetapan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Baca Juga: Polresta Surakarta Kerahkan 700 Personel untuk Amankan TPS Pilkada 2024 di Kota Solo
Aturan mengenai hari libur saat Pemilu ini juga telah diatur dalam Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam Pasal 84 ayat 33 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres ini maka resmi hari Rabu nanti libur nasional dalam rangka Pilkada," terang Tito Karnavian, Jumat, 22 November 2024.
Baca Juga: Jokowi dan Mas Wapres Gibran Bakal 'Nyoblos' Pilkada 2024 di TPS Sumber Solo
Dengan adanya keputusan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024 tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan dan lainnya.
Tito berharap penetapan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Perlu diketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah.
Jumlah tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota.
***