berita

Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen

Kamis, 21 November 2024 | 08:59 WIB
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Polres Kebumen menangkap FH (22) dan JR (37) karena kasus narkoba jenis sabu.

FH (22) adalah warga Kecamatan Rowokele, Kebumen sementara JR (37), warga Kecamatan Tambak, Banyumas.

"Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,"

"Mereka terancam hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen

Penangkapan FH dan JR berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian.

FH diamankan di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sedangkan JR diburu polisi di wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas.

Kemudian JR ditangkap beberapa jam setelah penangkapan FH, tepatnya pukul 16.40 WIB.

Baca Juga: Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya

“FH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari JR."

"Barang itu akan diantarkan pada seseorang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” ucap AKP Heru Sanyoto.

JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu.

Polisi menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat dari tersangka FH.

Halaman:

Tags

Terkini