KEBUMEN, PORTALOKA.ID - FH (22) dan JR (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Mereka terlibat dalam kasus kasus narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto mengatakan dari JR polisi menyita barang bukti 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 7 klip plastik bekas, 1 timbangan digital, 2 alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca dan 2 HP Android.
"Polisi berhasil menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat dari tersangka FH," katanya, Selasa, 19 November 2024.
FH merupakan warga Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Sementara JR adalah warga Kecamatan Tambak, Banyumas.
FH diamankan di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Lalu, polisi menangkap JR di wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas pukul 16.40 WIB.
Polisi mendapatkan info tetang JR berdasarkan interogasi awal terhadap FH.
“FH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari JR."
"Barang itu akan diantarkan kepada seseorang yang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” katanya.
JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu.