Satresnarkoba lalu memburu JR ke wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas dan berhasil ditangkap pukul 16.40 WIB.
Atas perbuatannya, FH dan JR dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Mereka terancam hukuman paling berat dalam pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. ***