berita

Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya

Kamis, 21 November 2024 | 08:15 WIB
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)

Baca Juga: Ini Peran Masing-masing 2 Pelaku Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Beraksi saat Malam Hari

Satresnarkoba lalu memburu JR ke wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas dan berhasil ditangkap pukul 16.40 WIB.

Atas perbuatannya, FH dan JR dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

Mereka terancam hukuman paling berat dalam pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

Halaman:

Tags

Terkini