KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pria pelaku kasus narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka adalah FH (22) dan JR (37).
FH merupakan warga Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Sedangkan JR (37) adalah warga Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Baca Juga: Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan penangkapan FH dan JR berawal dari laporan warga.
“Tersangka FH kami amankan pada Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo."
"Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar AKP Heru Sanyoto, Selasa, 19 November 2024.
Berdasarkan hasil interogasi, FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu.
“FH mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari JR, yang kemudian akan diantarkan kepada seseorang yang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” ucapnya.
JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu kepada AN.
AKP Heru Sanyoto menuturkan FH tergiur dengan imbalan uang yang dijanjikan oleh JR atas pengiriman tersebut.
Baca Juga: Deretan Barang Bukti 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen