Baca Juga: Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Ada juga 24 botol minuman beralkohol jenis ciu putih kemasan 1.000 ml.
Kemudian 72 botol minuman beralkohol jenis ciu putih kemasan 600 ml.
24 botol minuman beralkohol jenis ciu ketan hitam kemasan 600 ml.
Lalu, 6 botol minuman beralkohol anggur merah kemasan 620 ml.
Polisi juga mengamankan AHS (36) dan SW (46) yang diduga sebagai penjual miras ilegal.
AHS dan SW mengakui perbuatannya tersebut.
Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setiap barang bukti yang kami amankan adalah hasil dari pengakuan tersangka yang mengakui peredaran tanpa izin."
"Kami pastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ucap AKBP Budi Adhy Buono.
AKBP Budi Adhy Buono mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran miras tersebut.
"Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama."
"Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi terciptanya Boyolali yang aman dan damai,” tuturnya.