"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.
Sedangkan penumpang berinisial N saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dikatakan Ardi, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut pada saksi N.
"Namun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal N," lontarnya.
Ardi melanjutkan, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," tandasnya.***