Kamis, 4 Juni 2026

Mahasiwa 20 Tahun Asal Morowali Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Tabrak Lari di Ring Road Utara Yogyakarta, Dijerat Pasal Berlapis

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Sabtu, 16 November 2024 | 19:02 WIB
Ilustrasi - MAT yang merupakan tersangka tabrak lari di Ring Road Utara DIY  adalah mahasiwa asal Morowali. (Pixabay)
Ilustrasi - MAT yang merupakan tersangka tabrak lari di Ring Road Utara DIY adalah mahasiwa asal Morowali. (Pixabay)

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Ring Road Utara Sleman Yogyakarta Beraksi dengan Kendaraan Roda Empat, Polisi Akan Periksa Korban Dipindahkan atau Terpental

"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.

Sedangkan penumpang berinisial N saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dikatakan Ardi, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut pada saksi N.

"Namun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal N," lontarnya.

Baca Juga: Polisi Menduga Pitbull Gigit Telinga Pencari Rumput Gegara Terancam Bukan Rabies, Begini Penjelasannya

Ardi melanjutkan, tersangka dikenakan pasal berlapis.

Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," tandasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X