"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.
Sedangkan penumpang berinisial N saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dikatakan Ardi, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut pada saksi N.
"Namun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal N," lontarnya.
Ardi melanjutkan, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," tandasnya.***
Artikel Terkait
7 Fakta Pemobil Pukul dan Buang Kunci Pemotor di Demangan Yogyakarta, Terungkap Alasan Korban Minta Damai
Pohon Flamboyan Tumbang Timpa Gerobak dan 5 Motor di Minggiran Yogyakarta, Segini Ukurannya
4 Fakta Pemancing Tenggelam di Pantai Jogan Gunungkidul Yogyakarta, Ada Aksi Heroik Penyelamatan Tapi Gagal dan Korban Meninggal Dunia
Gegara Anjing Menyeberang, Kecelakaan Beruntun Libatkan 2 Motor dan 2 Mobil di Bantul Yogyakarta
4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Bantul Yogyakarta, Libatkan Empat Kendaraan dan Diantaranya Ngerem Mendadak
Duel Pencari Rumput Vs Pitbull di Lereng Merapi Yogyakarta, Kuping Korban Hilang Setengah dan Jari Anjing Teputus
Mayat Misterius Tergeletak di Ring Road Utara Yogyakarta, Ternyata Korban Tabrak Lari
2 Pelaku Tabrak Lari di Ring Road Utara Sleman Yogyakarta Berhasil Diamankan, Polisi: Kita Tangkap di Rumahnya
Pelaku Tabrak Lari di Ring Road Utara Sleman Yogyakarta Beraksi dengan Kendaraan Roda Empat, Polisi Akan Periksa Korban Dipindahkan atau Terpental
Sempat Ngaku Terpengaruh Alkohol, Ternyata Pelaku Tabrak Lari di Ring Road Utara Sleman Yogyakarta Sedang Lakukan Aktivitas Seksual saat Berkendara