"Nanti akan kita dalami terkait dengan modusnya apa kemudian mereka kenapa tidak memberikan pertolongan kepada korban," ucapnya.
Baca Juga: Ide Jualan Roti Panggang Susu, Enak Gurih Lembut Creamy dan Bikin Nagih, Ini Dia Resepnya
Menurut Ardi, pelaku akan terjerat pasal berlapis.
"Yang jelas, saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis. Selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," tandasnya.***
Itulah 7 fakta Tabrak Lari di Ring Road Utara, Sleman, D.I Yogyakarta.***