"Yang melakukan itu temanku, yang saya bonceng itu."
"Yang bawa celurit temanku, saya disuruh ngejar," ucap RR.
RR kemudian mengejar korban YTB dengan sepeda motor dan memepetnya.
Lalu, teman RR yang di belakang membacok korban YTB.
"Hanya ikut-ikut. Saya enggak kenal, yang bacok teman, saya kapok pak," tuturnya.
Kapores Klaten, AKBP Warsono mengatakan kejadian pembacokan terhadap korban YTB terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 22.30 WIB.
Korban menderita luka pada bagian punggung akibat disabet senjata tajam jenis clurit.
YTB sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Soeradji Tegalyoso.
Atas perbuatannya, RR alias G dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Baca Juga: Remaja di Klaten Dibacok Pakai Celurit oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko
"Dengan ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya 10 tahun."