SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang mantan karyawan layanan ojek online berinisial MDS (31) diamankan Satuan Reskrim Polresta Surakarta.
Mantan karyawan ojol tersebut ditangkap lantaran melakukan orderan fiktif yang menyasar belasan pengemudi ojek online.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Wakasat Reskrim AKP Sudarmiyanto mengatakan, order fiktif tersebut dilakukan dengan titik penjemputan di kawasan Stasiun Klaten menuju berbagai wilayah di Kabupaten Klaten pada Sabtu, 18 Mei 2024 lalu.
"Dalam sehari tersebut, pelaku membuat 11 orderan fiktif, dengan seolah-olah berada di kawasan Stasiun Klaten, padahal pelaku di rumahnya," ujar AKP Sudarmiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 12 November 2024 siang.
"Dari 11 orderan ini, ada empat pengemudi yang menerima order tersebut," imbuhnya.
Menurut Sudarmiyanto, pelaku melakukan aksinya saat berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebre, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Akibat tindakan ini, pengemudi ojek online mengalami kerugian material, dan perusahaan juga merasakan dampak negatif berupa penurunan kepercayaan masyarakat.
Karena adanya kasus seperti ini, PT Gojek mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami penurunan order hingga 50 persen," katanya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024 saat berada di rumahnya di Mojosongo.
Pelaku MDS telah mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia telah mengundurkan diri sejak 1 Juni 2024.
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Gojek dan pengemudi yang dirugikan.
"Perbuatan ini murni iseng, tidak ada hubungannya dengan persaingan bisnis," katanya.