2. Korban Laporkan Insiden pada Polisi
Kamudian kasus ini telah dilaporkan korban pada pihak berwajib pada Sabtu, 9 November 2024 pukul 00.40 WIB.
Adapun kasus terdaftar dengan Surat Pengaduan Nomor: Reg/138/XI/2024/SPKT.
Terungkap identitas pelaku ternyata seorang buruh harian lepas.
"Benar, Polsek Gondokusuman menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Surat Pengaduan Nomor: Reg/138/XI/2024/SPKT, tanggal 09 November 2024," ujar Sujarwo.
Sujarwo bilang, pihaknya berhasil amankan pelaku dirumahnya pada Sabtu, 9 November 2024 pukul 16.30 WIB.
"Kemudian Satreskrim Polresta Jogja mendatangi rumah pelaku dan mengamankan Pelaku," sambungnya.
3. Pakai Mobil Tetangga
Dari pelacakan Polresta Jogja, terungkap mobil yang dikendarai pelaku bukan kepunyaan pelaku.
Melainkan mobil milik tetangga pelaku yang dipinjam saat kejadian.
"Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil," jelas Sujarwo.
Kini polisi berhasil amankan pelaku bersama barang bukti mobil Daihatsu Ayla AB 1731 NY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti mobil Daihatsu Ayla AB 1731 NY diamankan di Polresta Jogja, sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim polresta Jogja," sambungnya.