berita

Pelamar Wajib Tahu! Ini Perbedaan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Berikut Bobot Nilainya

Senin, 11 November 2024 | 07:39 WIB
Perbedaan tes SKB CPNS 2024 di instansi pusat dan daerah. (setkab.go.id)

 

PORTALOKA.ID - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 akan segera berakhir. 

Tes SKD CPNS 2024 terakhir dilaksanakan pada 14 November 2024. 

Sedangkan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan disampaikan pada 17-19 November 2024. 

Pelamar yang lulus SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Materi Soal SKB CPNS 2024 Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula, Formasi Paling Banyak di TVRI

Tes SKB menjadi penentu akhir pelamar dinyatakan lolos CPNS atau tidak. 

Adapun kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Ada beberapa ketentuan SKB di instansi pusat maupun daerah yang perlu diketahui pelamar.

Apa saja perbedaan SKB untuk instansi pusat dan daerah? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Bocoran Materi Soal SKB CPNS 2024 Jabatan Arsiparis Ahli Pertama dan Terampil, Cek di Sini, Lengkap!

SKB Instansi Pusat

Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan sistem CAT BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis atau bentuk tes pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.

Dalam melaksanakan SKB tambahan selain CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini