WONOGIRI,PORTALOKA.ID - Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang selebgram asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaku diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial.
Pelaku adalah CDA (23) warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri ditangkap Sat Reskrim Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan awal mula penangkapan CDA saat anggota kepolisian melakukan patroli cyber.
Polisi menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan postingan link berisi muatan perjudian.
Peristiwa tersebut diketahui pada pada hari Kamis (24/10/ 2024) di sebuah coffe shop di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.
"Tersangka melakukan promosi atau endorse situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024."
"Tersangka mempromosikan link situs bermuatan perjudian setiap hari 2 kali pada pukul 03.00 WIB – 13.00 WIB dan jam 13.00 WIB – 20.00 WIB," kata AKBP Jarot Sungkowo, saat konferensi pers dihalaman Mapolres Wonogiri, Kamis, 30 Oktober 2024.
AKBP Jarot Sungkowo mengatakan dalam postingan di story Instagram, CDA melampirkan gambar berupa testimoni percakapan terkait kemenangan dalam melakukan perjudian
Hal itu dilakukan agar pengikut CDA di media sosial Instagram tertarik dan berminat untuk melakukan perjudian.
CDA juga melampirkan Link tersebut di Bio akun Instagram.
Dari Endorse tersebut CDA mendapat upah Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000.