Baca Juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Dia Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Kisi-kisinya di Sini
Sementara guru madrasah swasta tidak bisa mengikuti PPPK 2024.
Hal itu sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, bahwa hanya ada tiga kategori pelamar yang bisa mengikuti PPPK 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
1. Eks THK-II yang terdaftar di database eks THK-II BKN
2. Tenaga non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN
3. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024? Simak Penjelasan MenPANRB
Misalkan Anda terdaftar di eks THK-II namun sekarang mengajar di MTS swasta atau MA swasta, maka kemungkinan besar tidak bisa mendaftar PPPK Kemenag 2024.
Kemudian untuk tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN juga sama.
Meskipun Anda terdaftar di database non-ASN BKN namun tidak lagi bekerja di Instansi Pemerintah juga tidak bisa mendaftar.
Hal serupa juga disebutkan dalam pengumuman Sekjen Kemenag RI Tahun 2024 bahwa dua kategori pelamar yang bisa mengikuti PPPK Kemenag 2024 tahap I adalah pelamar yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Maka dari itu, hanya tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah yang bisa mendaftar PPPK Kemenag 2024. ***