Lebih lanjut katanya, diracik dan dimasukkan dalam kaleng dengan merek TML.
Ia mengatakan TML memiliki 3 varian rasa dengan ukuran yang berbeda.
"Kemudian kita ketemukan juga 12 kaleng dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen yang diberi merek sendiri oleh pelaku, mereknya sama TML, tetapi ukurannya berbeda. Ada tiga varian rasa juga leci, nanas, dan blueberry," ujarnya.
Dikatakan Punongko, YFC memasarkan dagangannya dengan cara online dengan harga Rp15.000 hingga Rp40.000.
"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah di-repacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi marketplace," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa puluhan botol minuman keras berbagai merek, gelas takar, dan alat pres kemasan kaleng.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
Adapun ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," pungkas Panungko.***