Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sleman Yogyakarta, Pelaku Seorang Pelajar, Dapat Bahan Baku dari Ciu Solo

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:06 WIB
Ilustrasi - Seorang pelajar berusia 23 tahun di Sleman Yogyakarta diamankan polisi gegara miliki rumah produksi dan memesarkan Miras OIplosan (Pixabay/geralt)
Ilustrasi - Seorang pelajar berusia 23 tahun di Sleman Yogyakarta diamankan polisi gegara miliki rumah produksi dan memesarkan Miras OIplosan (Pixabay/geralt)

Baca Juga: Pabrik Mix Beton di Sedayu Yogyakarta Buka Suara Soal Katup Rusak Picu Debu Beterbangan, Operasional Dihentikan Sementara

Lebih lanjut katanya, diracik dan dimasukkan dalam kaleng dengan merek TML.

Ia mengatakan TML memiliki 3 varian rasa dengan ukuran yang berbeda.

"Kemudian kita ketemukan juga 12 kaleng dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen yang diberi merek sendiri oleh pelaku, mereknya sama TML, tetapi ukurannya berbeda. Ada tiga varian rasa juga leci, nanas, dan blueberry," ujarnya.

Dikatakan Punongko, YFC memasarkan dagangannya dengan cara online dengan harga Rp15.000 hingga Rp40.000.

Baca Juga: Polisi Temukan Pemicu Kecelakaan Karambol 4 Truk di Jalan Yogyakarta- Wates Bantul Yogyakarta, Belum Ada Tersangka, Ini Alasannya

"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah di-repacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi marketplace," jelas dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa puluhan botol minuman keras berbagai merek, gelas takar, dan alat pres kemasan kaleng.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.

Adapun ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.

Baca Juga: Katup Penampung Semen di Pabrik Mix Beton Sedayu Yogyakarta Rusak, Efeknya Mirip Asap Erupsi Gunung, Tidak Ada Korban Jiwa

"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," pungkas Panungko.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X