PORTALOKA.ID - Rumah Produksi minuman keras (miras) oplosan berhasil dibongkar kepolisian. 1 pelaku berhasil diamankan. Bahan baku dari Ciu Bekonang, Solo.
TKP ada di Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Pelaku Miras Oplosan adalah seorang pria berinisial YFC (23) warga Gamping, Sleman.
Dalam rilis kasus, Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan penggerebekan telah dilakukan pada 5 Oktober 2024 lalu.
Panungko mengatakan saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di rumah produksi tersebut dan menemukan miras oplosan.
Ia mengungkapkan miras oplosan ini dikemas ulang dalam botol dan diberikan merek yang menarik.
"Sudah berhasil kita ungkap yang terjadi pada 5 Oktober 2024 yakni terkait penjualan miras oplosan. Miras oplosan itu di-repacking, dikemas ulang menggunakan botol dan diberikan merek yang menarik padahal isinya miras oplosan," kata Panungko.
Panungko bilang pelaku adalah seorang pelajar yang masih berusia 23 tahun.
Menurut pihak berwajib, rumah produksi miras oplosan juga merupakan rumah pribadi pelaku.
"Pelaku YFC umur 23 tahun, pekerjaan (di kartu identitas) pelajar. Rumahnya juga di tempat produksi minuman tersebut. Jadi di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," ujarnya.
Panungko menyebut pelaku membeli bahan baku miras oplosan berupa Ciu Bekonang dari Solo, Jawa Tengah.