berita

Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Seorang pemuda, FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah.

FI diketahui memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan atas perbuatan itu FI dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata AKBP Warsono, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Berawal dari Beli Ayam Penyet di Dekat SPBU Bentangan

Tersangka FI ditangkap dengan barang bukti uang palsu sejumlah 132 juta.

"Barang bukti kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak."

Barang bukti yang ditemukan 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.

Lalu 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang sudah dipotongi.

Baca Juga: Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet

Ada juga 188 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.

Kemudian 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 50 ribuan, yang mana 1 kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan.

Ada juga 4 penjepit kertas, cutter warna merah, penggaris warna merah muda, 1 bungkus tusuk gigi yang terpasang pita, 11 plaster bening, 1 senter warna hitam, stemple bertuliskan BI, 1 sepeda motor dan uang asli 150 ribu.

Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

Halaman:

Tags

Terkini