berita

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:49 WIB
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (Kemenag)

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. 

Satu hari libur tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024. 

"Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri," ujar Abdullah Azwar Anas. 

***

Halaman:

Tags

Terkini