"Kita juga kembangkan sampai Surabaya, ada barang bukti ganja 200 gram lebih," ucapnya.
AKP Hendro Satmoko menyebutkan 4 tersangka dalam kasus ini merupakan residivis, satu di antaranya dari Jawa Timur.
"Tersangka ganja residivis pernah ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur."
"Untuk 20 ini pengedar semua sekaligus pemakai," tutur AKP Hendro Satmoko.
Sementara itu, tersangka R mengaku sudah 2 kali terlibat kasus narkoba.
Tahun 2023 R baru keluar dari penjara.
R mengagakan barang haram itu ia dapatkan dari teman di Lapas.
"Dari teman Lapas barangnya, ambilnya di jalan di Jawa Timur."
"Uang penjualan untuk kebutuhan hidup."
"Sebelumnya saya kena hukuman 6 tahun," katanya. ***