KLATEN, PORTALOKA.ID - Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap W (53) warga Gading Nias Residen, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
W terciduk karena menguras uang di ATM wilayah Klaten, Jawa Tengah dengan modus ganjal ATM.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan berjumlah puluhan.
Berikut daftarnya:
1. 2 buah gergaji ukir kecil dengan panjang kurang lebih 10 Cm.
2. 4 buah kotak korek api kayu.
3. 1 buah kartu ATM BRI yang sudah di modif
4. 1 potong tali kenur dengan Panjang kurang lebih 78 Cm.
5. 1 potong kaos warna hijau
6. 1 potong celana levis dan sabuk celana
7. 1 pasang sepatu warna putih kombinasi
8. 1 buah jaket warna hitam.