"(Waktu tinggal bersama) dia pernah saya cium (korban)," ucap DS.
Saat ini tersangka DS diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. ***