KLATEN, PORTALOKA.ID - Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), Sabtu malam, 5 Oktober 2024.
Kegiatan Ops Pekat dilaksanakan di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.
Ops Pekat dipimpin oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Dari pelaksanaan Ops Pekat tersebut, petugas menyita 29 botol minuman keras (miras).
Ops Pekat digelar sebagai upaya Polres Klaten dalam menjaga keamanan khususnya pada tahapan Pilkada 2024.
Operasi dilaksanakan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan miras di wilayah Jogonalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polres Klaten menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di rumah pelaku IS (25 tahun), warga Desa Kraguman.
“Kami berhasil menyita 29 botol miras dari berbagai jenis, termasuk ciu murni dan ciu dengan rasa buah."
"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban menjelang Pilkada 2024."
"Potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan,” ujar Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Barang bukti yang disita terdiri dari 1 botol ciu murni berukuran 600 ml, 5 botol ciu rasa nanas 1,5 liter, 8 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter, 3 botol ciu murni 1,5 liter, 11 botol ciu leci 1,5 liter, dan 1 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter.