berita

Peserta Tes CPNS 2024 Wajib Tahu! Inilah Tata Tertib SKD CAT yang Harus Dipatuhi, Perhatikan Jangan Sampai Disuruh Pulang

Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:14 WIB
Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS dengan metode CAT (Kemenag)

3. Peserta dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis ke dalam ruang seleksi.

Baca Juga: Kenapa di Kartu Ujian CPNS 2024 Tidak Ada Jadwal Tesnya? Ternyata Ini Sebabnya

4. Peserta dilarang membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya ke dalam ruang seleksi.

5. Petugas akan melakukan body checking.

6. Peserta wajib membawa KTP elektronik atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku, serta kartu ujian.

7. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Baca Juga: Kapan Jadwal SKD CPNS 2024 Diumumkan? Begini Cara Cek Waktu dan Tempatnya Lewat Portal SSCASN

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Tidak boleh mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal.

9. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

10. Peserta yang mengikuti tes di luar negeri, dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Baca Juga: Kapan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Ini Pengumuman Terbaru BKN

Hal-Hal yang Dilarang Selama Ujian Berlangsung

Ada beberapa hal yang dilarang selama ujian SKD berlangsung, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini