berita

Peserta Tes CPNS 2024 Wajib Tahu! Inilah Tata Tertib SKD CAT yang Harus Dipatuhi, Perhatikan Jangan Sampai Disuruh Pulang

Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:14 WIB
Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS dengan metode CAT (Kemenag)

PORTALOKIA.ID - Pelamar CPNS 2024 tengah harap-harap cemas menantikan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD merupakan tes paling krusial yang menentukan seseorang lanjut ke tahapan berikutnya, atau sebaliknya gugur di tengah jalan.

Pelaksanaan SKD pada seleksi CPNS 2024 akan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024.

Pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, tes SKD menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Tidak Bisa Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 karena Hilang dari SSCASN? Ternyata Ini Penyebabnya

CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Metode CAT sendiri telah digunakan sejak 2013 lalu, dan masih akan digunakan pada seleksi CPNS 2024.

Tata Tertib SKD CPNS dengan CAT

Peserta tes CPNS, wajib mengetahui tata tertib yang berlaku pada saat pelaksanaan SKD.

Tata tertib ini wajib dipatuhi oleh semua peserta. Jika tidak, dipastikan peserta tersebut tidak dapat mengikuti tes SKD.

Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Aturan Berpakaian saat Tes SKD dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Merujuk pada tata tertib CAT CPNS 2023, berikut hal-hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh setiap peserta.

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai, atau sesuai ketentuan yang diatur oleh setiap instansi.

2. Peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruang seleksi.

Halaman:

Tags

Terkini