SY yang sadar jadi korban langsung berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.
Pelaku OG berhasil diamankan setelah warga membuat pagar betis, sementara RI diamankan saat sembunyi di rumahnya.
“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” tutur AKBP Recky.
Baca Juga: Deretan Barang Bukti 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen
2. Peran Masing-masing Pelaku
AKBP Recky menjelaskan OG dan RI memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian.
OG bertindak sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.
3. Barang Bukti
AKBP Recky mengatakan kedua pelaku sudah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
"Polisi mengamankan barang bukti ada kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho dari rumah RI," ucap AKBP Recky, Rabu, 2 Oktober 2024.
4. Ancaan Hukuman
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.
AKBP Recky mengungkapkan 2 pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena aksinya melakukan pencurian.
“Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKBP Recky.