KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa tengah.
Dua orang pelaku, OG (27) dan RI (29) berhasil diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Kebumen.
Petugas kepolisian mengaankan beberapa barang bukti dari para pelaku.
Atas perbuatannya OG dan RI tercancam hukuman penjara.
Berikut 5 fakta pencurian sepeda motor di Desa Banjarejo, Kebumen, Jawa tengah.
1. Kronologi
RI adalah warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah, sedangkan OG adalah warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah.
Sementara korban SY pemilik sepeda motor merupakan warga Banjarejo, Kecamatan Ayah.
Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho mengatakan OG dan RI melakukan pencurian pada Minggu, 29 September 2024 pukul 18.30 WIB.
"Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya."
"Lalu dilakukan pengecekan, sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tidak ada," ucap AKBP Recky, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sepeda motor diparkir di halaman rumah namun kunci kontak belum dicabut, sehingga tersangka dengan mudah membawa kabur.