KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pria, OG (27) dan RI (29) di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa tengah.
OG dan RI mencuri sepeda motor matic Honda Vario milik SY, warga Banjarejo, Kecamatan Ayah, Minggu, 29 September 2024 pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho mengatakan OG dan RI memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian.
OG bertindak sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.
Baca Juga: Deretan Barang Bukti 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho dari rumah RI.
Kedua pelaku dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ucap AKBP Recky, Rabu, 2 Oktober 2024.
AKBP Recky menuturkan RI adalah warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah. Sedangkan OG adalah warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah.
"Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada," ucap AKBP Recky.
SY yang kemudian sadar kalau jadi korban pencurian berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.
Pelaku OG berhasil diamankan setelah warga membuat pagar betis sementara RI ditangkap dirumahnya berdasarkan dari keterangan OG.