KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa tengah.
Pelaku adalah OG (27) dan RI (29) mencuri sepeda motor matic Honda Vario milik SY, warga Banjarejo, Kecamatan Ayah.
Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho mengatakan OG dan RI telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
"Polisi mengamankan barang bukti ada kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho dari rumah RI," ucap AKBP Recky, Rabu, 2 Oktober 2024.
OG dan RI punya peran masing-masing saat beraksi. OG bertindak sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.
“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutur AKBP Recky.
Diberitakan sebelumnya, tersangka RI dan OG melakukan pencurian pada Minggu, 29 September 2024 pukul 18.30 WIB.
RI adalah warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah. Sedangkan OG adalah warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah.
"Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya."
"Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada," ucap AKBP Recky, Rabu, 2 Oktober 2024.
AKBP Recky menceritakan SY yang sadar kalau motornya dicuri langsung berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.