“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo."
"Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” tutur AKBP Recky.
Warga juga mengamankan tersangka RI di rumahnya berdasarkan dari keterangan OG.
“Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuh AKBP Recky. ***